MANFAAT
- Risiko A
Ahli waris memperoleh 100% Santunan Asuransi, jika peserta meninggal dunia karena - kecelakaan dalam masa asuransi yang masih berlaku.
- Risiko B
Bila peserta mengalami kecelakaan hingga menjadi cacat tetap seketika atau dalam - waktu 90 hari setelahnya, maka akan dibayarkan:
- 100% Santunan Asuransi untuk cacat tetap seluruh anggota badan
- Sejumlah persentase yang bervariasi dan tidak lebih dari 100% Santunan Asuransi
- (untuk cacat tetap sebagian anggota badan).
- Risiko C
Bila Peserta mengalami kecelakaan yang memerlukan biaya pengobatan/perawatan - di Rumah Sakit, maka akan menerima manfaat asuransi sebesar biaya pengobatan atau
- perawatan dari dokter atau rumah sakit, yang jumlahnya maksimum 10% Santunan Asuransi
- per kecelakaan dan tidak melebihi jumlah Santunan Asuransi dalam 1 tahun polis.
Contact Person Agency Kami : 081110015864